KEPUTUSAN KEPALA
DESA BULUSARI
NOMOR : 400 / 01 /
2009
TENTANG
PENGUKUHAN
PENGURUS KARANG TARUNA
DESA BULUSARI MASA
BHAKTI 2009-2012
KEPALA DESA BULUSAR
Mengingat :
|
a.
|
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
|
b.
|
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
|
|
c.
|
Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2005 Tentang
Kedudukan, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia;
|
|
d.
|
Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara republik Indonesia;
|
|
e.
|
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06/HUK/2001 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerjas Departemen sosial;
|
|
f.
|
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 Tentang
Pola Pembanguna Kesejahteraan Sosial;
|
|
g.
|
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 Tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna ;
|
Memperhatikan :
|
Hasil Temu Karya Bulusari Kec. Sayung tanggal 12
Desember 2008
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA BULUSARI TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS
KARANG TARUNA DESA BULUSARI MASA BHAKTI 2009-2012
|
Kedua
|
:
|
Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa Bulusari Masa
Bhakti 2009-2012 dengan Susuanan Pengurus sebagaimana tercantum pada Lampiran
Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan,
|
Ditetapkan di Demak
Pada tanggal 10 Januari 2009
KEPALA DESA BULUSARI
MASHUDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar