Kamis, 26 Februari 2015

SK Kepala Desa Tentang Pengukuhan Pengurus Krang Taruna Bulusari


KEPUTUSAN KEPALA DESA BULUSARI

NOMOR : 400 / 01 / 2009

 

TENTANG

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA

DESA BULUSARI MASA BHAKTI 2009-2012

 

KEPALA DESA BULUSAR


Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pola keterpaduan dan kebersamaan antara Karang Taruna dan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menanggulangi berbagai permaslahan sosial remaja/pemuda diperlukan adanya pengurus Karang Taruna Tingkat Desa;
 
b.
Bahwa agar kepengurusan tersebut memiliki kekuatan hukum dan kelembagaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah  Tangga Karang Taruna sehingga dapat bekerja dengan optimal, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Demak tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Bulusari masa bhakti 2009-2012;

 
Mengingat :
a.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
 
b.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
 
c.
Peraturan Presiden RI Nomor 9 tahun 2005 Tentang Kedudukan, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
 
d.
Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara republik Indonesia;
 
e.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06/HUK/2001 Tentang Organisasi Dan Tata Kerjas Departemen sosial;
 
f.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 Tentang Pola Pembanguna Kesejahteraan Sosial;
 
g.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ;
 

Memperhatikan  :
Hasil Temu Karya Bulusari Kec. Sayung tanggal 12 Desember 2008
 
 


MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

Pertama
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA BULUSARI TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BULUSARI MASA BHAKTI 2009-2012
Kedua
:
Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Desa Bulusari Masa Bhakti 2009-2012 dengan Susuanan Pengurus sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan,

 
 

Ditetapkan di Demak

Pada tanggal 10 Januari 2009

KEPALA DESA BULUSARI

 

 

MASHUDI

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar