SEJARAH
KARANG TARUNA
Karang
Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan
wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi
muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama
bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan
dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan
semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna
berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur
tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari
Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang
Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi
(dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna
PENGERTIAN
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. http://id.wikipedia.org/wiki/Karang_Taruna
PENGERTIAN
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengertian ini mengandung makna bahwa :
- Organisasi sosial
kemasyaraktan termasuk didalamanya organisasi pemuda dan paguyuban
(Undang-undang RI nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)
- Karang Taruna tumbuh
dan berkembang di desa/kelurahan atau batas-batas hukum adat setempat,
misalnya banjar adat, Kapung Hampoeng, Nagari, Negeri, dan lain-lain.
Sedangkan Karang Taruna yang tumbuh dan berkembang di tingkat
RT/RW/dusun.pwdukuan/lingkungan merupakan unit yang tidak terpisahkan dan
menjadi subordinasi dari Karang Taruna di desa/Kelurahan.
- Karang Taruna
merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta rasa karsa dan karya dalam rangka
pengembangan sumber daya manusia
- Karang taruna tumbuh
dan berkembang atas dasar kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di
lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusahas
menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal
dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh
dan berkembang dari generasi muda, diurus untuk atau dikelola oleh
generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap
desa/kelurahan atau komunitas dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang
Tarunanya yang dikelola secara otonom.
- Gerakannya di bidang
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial memberi arti bahwa semua upaya dan
program kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna
mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya http://www.karang-taruna.org
SEJARAH
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah
saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala
bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan
Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru
di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat
itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal
ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan
berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna
DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana
komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna
mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang
Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said
untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan
sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan
Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang
kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang
Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982,
sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang
tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil).
Pada tahun 1983 Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna
sebagai wadah pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984
terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987
sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone
menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas
wawasan;
- Tahun 1985 Menteri
Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun
1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna
Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana
Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman
Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no.
11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya
Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam
rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang
Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang
pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang
Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang
Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah
daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya
bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996
bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna
untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya
meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang
usaha;
- Pelibatan Karang
Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat
berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja
warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang
terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi
krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada
lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya
mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu
,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut
menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna
yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya
Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara
lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua
Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari
daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus
Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI
menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan
Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1
Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang
Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama,
Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI
Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di
Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT
di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota
dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar