SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
“BINA PUTRA”
DESA BULUSARI KEC. SAYUNG KABUPATEN DEMAK
Berdasarkan pasal
ke 6 dalam AD ART Karang Taruna Tentang Kepengurusan. Adapun kepengurusan Karang
Taruna “Bina Putra” Desa Bulusari adalah sebagai berikut:
A. Kepengurusan BINA PUTRA Desa Bulusari dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh unsure Pengurus Harian serta seksi-seksi yang terdiri dari :
1. Wakil Ketua I
(Bidang Pengembangan dan Kelembagaan)
2. Wakil Ketua II
(Bidang Program Kerja)
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris I
(Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha)
5. Wakil Sekretaris II
(Bidang Personalia)
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara I
(Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan)
8. Wakil Bendahara II
(Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan)
9. Seksi Humas,Publikasi dan Dokumentasi.
10. Seksi Hubungan Kerjasama dan Kemitraan
11. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
12. Seksi Ekonomi dan pelayanan Kesejahteraan Sosial
13. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
14. Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup
15. Seksi Olahraga dan Seni Budaya
B.
Personalia
kepengurusan BINA PUTRA Desa Bulusari disusun secara proporsional sesuai dengan
kebutuhan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan ketua BINA PUTRA
terpilih pada forum Musyawarah Warga Karang Taruna;
C.
Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar