Kamis, 26 Februari 2015

Kepengurusan Karang Taruna Desa Bulusari


SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA

“BINA PUTRA”

DESA BULUSARI KEC. SAYUNG KABUPATEN DEMAK

 

Berdasarkan pasal ke 6 dalam AD ART Karang Taruna Tentang Kepengurusan. Adapun kepengurusan Karang Taruna “Bina Putra” Desa Bulusari adalah sebagai berikut:

A.     Kepengurusan BINA PUTRA Desa Bulusari dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh unsure Pengurus Harian  serta seksi-seksi yang terdiri dari :

1.      Wakil Ketua I

(Bidang Pengembangan dan Kelembagaan)

2.      Wakil Ketua II

(Bidang Program Kerja)

3.      Sekretaris

4.      Wakil Sekretaris I

(Bidang Kesekretariatan dan Tata Usaha)

5.      Wakil Sekretaris II

(Bidang Personalia)

6.      Bendahara

7.      Wakil Bendahara I

(Bidang Pengelolaan Asset dan Keuangan)

8.      Wakil Bendahara II

(Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan)

9.      Seksi Humas,Publikasi dan Dokumentasi.

10.  Seksi Hubungan Kerjasama dan Kemitraan

11.  Seksi Pendidikan dan Pelatihan

12.  Seksi Ekonomi dan pelayanan Kesejahteraan Sosial

13.  Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental

14.  Seksi Ketertiban dan Lingkungan Hidup

15.  Seksi Olahraga dan Seni Budaya

B.     Personalia kepengurusan BINA PUTRA Desa Bulusari disusun secara proporsional sesuai dengan kebutuhan oleh tim formateur secara bersama-sama dengan ketua BINA PUTRA terpilih pada forum Musyawarah Warga Karang Taruna;

C.     Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar