Senin, 02 Maret 2015

Azas Karang Taruna

Azas Karang Taruna

Setiap Karang Taruna berazaskan Pancasila. Hal ini berarti pancasila merupakan satu-satunya azas bagi setiap Karang Taruna yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi, pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna, sehingga setiap menetapkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai, dalam mengelola organisasi, dan penyelenggaraan program kegiatannya, karang taruna tetap mengacu dan berorientasi kepada nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu-kesatuan yang bulat, tidak terpisahkan satu dengan lainnya, yaitu nilai-nilai :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sedangkan Landasan Konstitusional berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 dan pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

PENGERTIAN KARANG TARUNA


PENGERTIAN KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).


Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).


Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.